Sporty Magazine official website | Members area : Register | Sign in

54 Hiburan Dilarang Gelar Acara Tahun Baru

Kamis, 30 Desember 2010

Share this history on :

Sibero-News-Pemprov DKI Jakarta, sejak tanggal 5-20 Desember 2009 melakukan pengawasan di 368 tempat hiburan. Hasilnya, terdapat 54 tempat hiburan yang alat pengamanan bahaya kebakarannya dalam kondisi buruk.

Konsekwensinya, ke-54 tempat hiburan itu tidak mendapatkan izin penyelenggaraan acara pergantian malam tahun baru.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budhiman, mengatakan, dari total 368 tempat hiburan, sebanyak 39 persen atau 143 unit diketahui memiliki sarana pencegah atau antisipasi pemadam kebakaran dalam kondisi baik.

Sedangkan 46,5 persen atau 171 tempat hiburan lainnya mempunyai sarana pencegah atau antisipasi pemadam kebakaran dalam kondisi cukup. Kemudian 14,5 persen atau 54 tempat hiburan dalam kondisi buruk.

Rinciannya, 143 tempat hiburan yang dalam kondisi baik terdapat di Jakarta Pusat sebanyak 35 titik, Jakarta Utara 26 titik, Jakarta Barat 44 titik, Jakarta Selatan 34 titik dan Jakarta Timur ada 4 titik.

Sedangkan 171 tempat hiburan dalam kondisi cukup masing-masing terdapat di Jakarta Pusat 17 titik, Jakarta Utara 17 titik, Jakarta Barat 78 titik, Jakarta Selatan 33 titik, dan Jakarta Timur 26 titik.

Sementara 54 tempat hiburan dalam kondisi buruk yaitu Jakarta Pusat terdapat 4 titik, Jakarta Utara 11 titik, Jakarta Barat ada 23 titik, Jakarta Selatan ada 12 titik dan Jakarta Timur ada 4 titik.

“Kami telah melakukan pengawasan terhadap 368 tempat hiburan dalam rangka pencegahan dan antisipasi bahaya kebakaran. Hasilnya ditemukan 14,5 persen tempat hiburan yang belum memenuhi standar kelayakan antisipasi bahaya kebakaran,” kata Kepala Dinas Pariwisata Arie Budiman seperti dikutip situs resmi Pemerintah DKI, Selasa, 22 Desember 2009.

Metode pengawasannya adalah berbentuk pemeriksaan berdasarkan pendekatan pembinaan terhadap industri pariwisata. Khususnya industri hiburan yang mengajukan izin penyelenggaraan acara Tahun Baru, sentra atau kawasan industri hiburan dan tempat usaha dengan kapasitas pengunjung yang besar.

Obyek yang diperiksa adalah fasilitas pemadam kebakaran (portable), detektor asap, sprinkler, alarm, hidran, pintu atau tangga darurat dan papan petunjuk arah pintu atau tangga darurat.

Untuk memastikan apakah tempat hiburan itu tidak melanggar aturan pada saat penyelenggaraan tahun baru, Disparbud DKI telah menyiapkan 250 petugas gabungan. Mereka akan disebar di lima wilayah kota untuk mengawasi 368 industri hiburan dalam rangka pencegahan atau antisipasi bahaya kebakaran.

Selanjutnya Arie merinci, ke-368 tempat hiburan itu terdiri dari hotel atau motel 49 lokasi, griya pijat 67 lokasi, diskotik 19 lokasi, bar atau cafe 74 lokasi, restoran 45 lokasi, karaoke 60 lokasi, music hidup 37 lokasi, dan bola sodok 17 lokasi. Lokasi tempat hiburan terbanyak berada di Jakarta Barat yakni mencapai 145 tempat hiburan.

• VIVAnews
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : youremail@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Posting Komentar