SeruNews- Penangkapan ini berawal saat Ditjen Imigrasi melakukan pengawasan terhadap sejumlah WNA.
Enam wanita berkewarganegaraan Republik Rakyat China (RRC) ditangkap petugas imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Mereka diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Husin Alaydrus dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, mengatakan, dua orang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi sebagai PSK dan empat lainnya berada di hotel sama. "Semuanya kami tangkap," katanya, Senin 24 Januari 2011.
Keenam wanita itu adalah Wong Yuezhi, Yuon Lan, Tang Jinteng, Zhang Xuehua, You Lianhui, dan Zhan Xivlan. Penangkapan ini berawal saat Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan terhadap warga negara asing di tempat-tempat hiburan di DKI Jakarta.
Sekitar pukul 20.00, Minggu 23 Januari, sejumlah petugas yang telah menginap di Hotel M, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, mendapati Wong Yuezhi, Yuon Lan, sedang bertransaksi. "Petugas menyamar masuk ke hotel, tinggal di sana," katanya.
Menurut Husin, keenam wanita itu sudah berada di Jakarta sejak November 2010. Mereka juga beberapa kali mendatangi Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya. Saat ini, keenam wanita itu masih ditahan Keimigrasian menjalani pemeriksaan. "Kalau memang terbukti mereka akan kami deportasi," katanya.
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar