
Bandung - Alasan Kejari Bandung memperpanjang masa tahanan Ariel hingga 8 Desember 2010 karena berkas dakwaan belum lengkap. Hingga 20 hari Ariel ditahan, berkas dakwaan baru selesai 70 persen.
"Surat dakwaan sudah selesai 70 persen, tinggal 30 persen lagi. Saya sedang menyusun dakwaan agar rapi," ujar Kasie Pidum Kejari Bandung Rusmanto saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, Selasa (9/11/2010).
Lebih lanjut ia menjelaskan, masa tahanan Ariel diperpanjang 30 hari lagi, mulai dari 9 November hingga 8 Desember 2010. Rusmanto menyatakan tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena takut Ariel melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
(detik.com)
0 komentar:
Posting Komentar